Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Krs HADI SUBAGIYO KANTOR BPR CINDE WILLIS CABANG PROBOLINGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SUBAGIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH, SH.HADI SUBAGIYO
Tergugat
NoNama
1KANTOR BPR CINDE WILLIS CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
2KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.       

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melawan hak dan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijikend beslag) yang diletakan terhadap Obyek Sengketa beserta sertipikat miliknya;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat dan/ atau siapaun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan Obyek gugatan kepada Penggugat  dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Aparat yang berwajib yakni Polisi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ganti rugi yang diuraikan pada posita angka 19 tersebut diatas yakni;
  • Kerugian Materiil : adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
  • Kerugian Immateriil : sebesar Rp.  5.000.0000.000,- (lima milyard rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  2.  Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

S U B S I D A I R.

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak