Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Krs SUSILOWATI PT. MUTIARA ADIFA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEFTI REZA S.HSUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1PT. MUTIARA ADIFA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA PAITON
2KANTOR KECAMATAN PAITON
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Alat Bukti dan Saksi yang diajukan PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT  telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Pakuniran,  Desa Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan alas Tanah Persil 20 Kls.S.2 dengan luas kurang lebih  0771 ( tujuh ratus tujuh puluh satu) da dan Tanah Persil 21 Kls.S.2, dengan luas kurang lebih  0053 ( lima puluh tiga) da sebagaimana  Later C No.480 atas nama Almarhum Djoyo Soepeno ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan tanah objek sengketa dimaksud kepada Para Penggugat  secara sukarela tanpa syarat apapun dan dalam keadaan semula tanpa beban apapun diatasnya.

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai berikut :

 

 

  1. Kerugian Materil :

Kerugian Penggugat dikarenakan kehilangan tanah senilai Rp. 12.024.000.000,- ( dua belas miliar dua puluh empat juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Harga Tanah Permeter Rp. 1.500.000- (satu juta limar ratus ribu rupiah) dikali Luas Tanah 8.016 M2 (delapan ribu enam belas meter persegi)

 

  1. Kerugian Immateril :

Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat  senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan.

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa yang sekarang terletak di Jalan Pakuniran,  Desa Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sampai dengan Putusan tetap perkara A qou (Inkrach).
  2. Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  3. Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul `dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono). ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak