Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
MUHAMMAD EKO Als EKO Bin MAHFUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2883 /M.5.42/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EKO Als EKO Bin MAHFUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Eko Als Eko Bin Mahfud bersama dengan Sdr. Samin ( DPO ) dan Sdr. Eko ( DPO )  pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekitar  pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  pada tahun 2024, bertempat di sebuah teras rumah masuk Desa Tamansari Kec. Dringu Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha jenis N-Max dengan Nopol N-3662-MH Noka MH3SG3190KJ916239 Nosin G3E4E1920626 warna Hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Ahmad Rizki dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yaitu berupa uang didalam kotak amal “  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telfon oleh Sdr. Samin ( DPO ) yang menanyakan “apakah terdakwa masih membutuhkan Sepeda Motor selanjutnya oleh terdakwa dijawab Iya saya masih membutuhkan Sepeda Motor”, selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. Samin ( DPO ) dan Sdr. Eko ( DPO ) dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CB 150R milik Sdr. Samin ( DPO ) dengan tujuan untuk diajak mencari sasaran Sepeda Motor,  selanjutnya terdakwa  bersama dengan Sdr. Samin ( DPO ) dan Sdr. Eko ( DPO ) berangkat secara bersama-sama untuk mencari lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian,  kemudian  sekitar pukul 01.30 Wib yaitu pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 terdakwa sampai didepan rumah saksi Ahmad Rizki tepatnya masuk Desa Tamansari Kec. Dringu Kab. Probolinggo selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Samin ( DPO ) dan Sdr. Eko ( DPO ) saling berbagi peran yang mana untuk peran terdakwa yaitu yang menjaga didepanhalaman rumah saksi Ahmad Rizki sembari mengawasi situasi sedangkan untuk Sdr. Samin ( dpo ) dan Sdr. Eko ( dpo ) masuk kehalaman rumah saksi Ahmad Rizki yang mana saat itu saksi Ahmad Rizki sedang tidur diteras rumah miliknya, kemudian Sdr. Samin ( DPO ) mengeluarkan kunci T dan selanjutnya merusak kunci Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Nopol 3662-MH warna hitam tahun 2019.
  • Bahwa setelah Sdr. Samin ( DPO ) berhasil merusak kunci Sepeda Motor Yamaha N-Max tersebut kemudian Sdr. Samin ( DPO ) membawa kabur Sepeda Motor tersebut kearah Timur diikuti oleh terdakwa dan Sdr. Eko ( DPO ) dari belakang selanjutnya sesampainya di  Kebun Karet masuk Desa Kali Glagah Kec. Sumberbaru Kab. Jember terdakwa bersama dengan Sdr. Samin ( DPO ) dan Sdr. Eko ( DPO ) berhenti dengan tujuan Sdr. Samin ( DPO ) menyerahkan Sepeda Motor Yamaha N-Max warn Hitam tahun 2019 Nopol N-3662-MH kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Samin ( DPO ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )  dan untuk Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan Nopol N-3662-MH dibawa terdakwa bawa dan dipergunakan untuk transportasi sehari-hari hingga pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Umum Desa Tiris masuk Dusun Wates Desa Ranuagung Kec. Tiris Kab. Probolinggo terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Dringu.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Eko Als Eko Bin Mahfud bersama dengan Sdr. Samin (DPO) dan Sdr. Eko (DPO) saksi Ahmad Rizki selaku pemilik Sepeda Motor tersebut mengalami kerugian Ahmad Rizki  Rp.21.000. 000,- ( dua puluh satu juta rupiah )

Perbuatan Terdakwa Muhammad Eko Als Eko Bin Mahfud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya