| Petitum | MENGADILI : 
 Mengabulkan Gugatan Para Pelawan Untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah PELAWAN yang baik dan benar.Menyatakan Terlawan/SUNADIN telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menyatakan sah milik Pelawan I dengan B. SUAMINAH alias AMINA/Turut TERLAWAN I sebagai harta dalam perkawinan sebidang tanah seluas +/- 0,056 Ha atau 560 M2 tercatat di Letter C Desa No. 1252 Persil 28  atas nama : B. SUAMINAH berdasarkan  jual beli dengan Terlawan/SUNADIN dengan batas- batas : 
 Batas Utara         : Jalan DesaBatas Selatan     : Tanah Terlawan/SUNADINBatas Timur        : Tanah B. Sih (Timur Selokan/saluran air)Batas Barat         : Jalan Nasional 
 Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi Nomor : 02/Pdt.Eks/ 2025/PN. Krs Jo. Nomor : 22/Pdt.Eks/2014/PN. Kraks Jo. Nomor : 172/PDT/2011/PT.SBY Jo. Nomor : 2997/K/Pdt/2011 Jo. Nomor : 25/ Pdt.G/2009 /PN. Kab. Prob.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor : 25/ Pdt.G/2009 /PN. Kab. Prob. Tanggal 24 Nopember 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 172/PDT/2011/PT.SBY Tanggal 9 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2997/K/Pdt/2011 tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan.Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas tanah seluas 0,056 Ha atau 560 M2 tercatat di Letter C Desa No. 1252 Persil 28 dengan batas-batas : 
 Batas Utara         : Jalan DesaBatas Selatan     : Tanah Terlawan/SUNADINBatas Timur        : Tanah B. Sih (Timur Selokan/saluran air)Batas Barat         : Jalan Nasional Atas nama : B. SUAMINAH sebagai Istri dari Pelawan I. 
 Menghukum Para Terlawan, Para Turut Terlawan dan/atau siapapun yang mendapatkan hak atas objek sengketa tersebut untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.                         Dan Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, keadilan, kepatutan dan kemanfaatan. |