Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Krs BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.JONI PANDIKA
2.IKA BATIYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SulaimanBPR PURWOSARI ANUGERAH
Tergugat
NoNama
1JONI PANDIKA
2IKA BATIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.861.650,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 192.861.650,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 973 m2 yang berlokasi di Dusun Mendek RT 15 RW 07 Kelurahan Pamatan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 1005/Pamatan, atas nama JONI PANDIKA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak