Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa Nenek Pemohon yaitu B SARWANI telah meninggal dunia pada tahun 1911, dikarenakan sakit di Probolinggo;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Suparman (Alm) tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan memutus peekara permohonan ini berpikir lain maka Mohon penetapan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo et Bono) |