Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
ELI SUTRISNO als EL Bin Alm. SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1632 /M.5.42/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI SUTRISNO als EL Bin Alm. SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.ELI SUTRISNO als EL Bin Alm. SUKRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Eli Sutrisno Als Eli Bin Alm.Sukri pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di sekitar Jembatan Desa Kebunagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa Eli Sutrisno Als Eli Bin Alm. Sukri ingin mendapatkan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghubungi Sdr.Heru (DPO Polres Probolinggo) yang sebelumnya Terdakwa kenal bisa untuk menyediakan narkotika jenis sabu melalui telefon, dimana saat itu Terdakwa memesan narkoika jenis sabu kepada Sdr. Heru sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menunggu kabar/info dari Sdr.Heru terkait narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr.Heru untuk diambil Terdakwa (diranjau) hingga pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima kabar dari Sdr.Heru Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah diletakkan di dekat jembatan Desa Kebunagung Kecamatan Kraksaan, setelah menerima info tersebut lalu terdakwa bergegas ke lokasi yang dimaksud lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah timbangan kecil dan 20 (dua puluh) plastik klip kosong, selanjutnya setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa melakukan transfer melalui aplikasi Dana untuk pelunasan narkotika jenis sabu sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali kerumah dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Emas Anggun yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale ke dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam No.K:MH33C1004AK394265 No.Sin:3C1-395395 milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya (Anggota Polres Probolinggo) yang melaksanakan giat Operasi Pekat Semeru Tahun 2025 menerima informasi dari masyarakat terjadi peredaran miras ilegal di Jl. Raya Pakuniran Desa Sukodadi Kecamatan Paiton kemudian menindaklanjuti tersebut, Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa yang saat itu berda di warung miras tersebut, kemudian Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Emas Anggun yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale berada di dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam No.K:MH33C1004AK394265 No.Sin:3C1-395395 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38 warna hitam nomor simcard 082132835227 yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi Sdr.Heru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rejeki (Pengelola UPC) berat total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dengan plastik pembungkusnya dan dengan berat bersih atau berat netto total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03127/NNF/2025 tanggal 16 April 2025:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09503/2025/NNF

 

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 09503/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa Eli Sutrisno Als Eli Bin Alm.Sukri pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung beralamat di Jalan Raya Pakuniran Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa Eli Sutrisno Als Eli Bin Alm. Sukri ingin mendapatkan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghubungi Sdr.Heru (DPO Polres Probolinggo) yang sebelumnya Terdakwa kenal bisa untuk menyediakan narkotika jenis sabu melalui telefon, dimana saat itu Terdakwa memesan narkoika jenis sabu kepada Sdr. Heru sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menunggu kabar/info dari Sdr.Heru terkait narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr.Heru untuk diambil Terdakwa (diranjau) hingga pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima kabar dari Sdr.Heru Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah diletakkan di dekat jembatan Desa Kebunagung Kecamatan Kraksaan, setelah menerima info tersebut lalu terdakwa bergegas ke lokasi yang dimaksud lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah timbangan kecil dan 20 (dua puluh) plastik klip kosong, selanjutnya setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa melakukan transfer melalui aplikasi Dana untuk pelunasan narkotika jenis sabu sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali kerumah dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Emas Anggun yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale ke dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam No.K:MH33C1004AK394265 No.Sin:3C1-395395 milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya (Anggota Polres Probolinggo) yang melaksanakan giat Operasi Pekat Semeru Tahun 2025 menerima informasi dari masyarakat terjadi peredaran miras ilegal di Jl. Raya Pakuniran Desa Sukodadi Kecamatan Paiton kemudian menindaklanjuti tersebut, Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa yang saat itu berda di warung miras tersebut, kemudian Saksi Muhammad Dodik, Saksi Andriyan dan Saksi Yulian Aditya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Emas Anggun yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale berada di dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam No.K:MH33C1004AK394265 No.Sin:3C1-395395 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38 warna hitam nomor simcard 082132835227 yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi Sdr.Heru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rejeki (Pengelola UPC) berat total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dengan plastik pembungkusnya dan dengan berat bersih atau berat netto total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03127/NNF/2025 tanggal 16 April 2025:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09503/2025/NNF

 

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 09503/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya