Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2025/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.neny wuri handayani 3.DINA MARDIYANTI, SH |
M. ROBI PUJANA bin ABDUL WAHAB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2025/PN Krs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2697 /M.5.42/Enz.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan di Jl.Raya Leces RT 004 RW 006 Desa Clarak Kec.Leces Kab.Probolinggo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab di rumah Dsn. Curah Watu Rt. 04/05 Ds. Tigasan Wetan Kec. Leces Kab. Probolinggo di hubungi oleh Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dan terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab menyanggupinya. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab menghubungi anak buah Aman (DPO) untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dan anak buah Aman (DPO) tersebut menyuruh untuk mengambil sabu pesanan di tempat biasanya. - Bahwa selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab berangkat ke tempat biasa mengambil ranjauan sabu di area Perkebunan Gunung Tugel Kec. Bantaran Kab. Probolinggo, dengan menggunakan sepeda motor merek KASEA warna hitam untuk mengambil sabu tersebut. - Bahwa sekira pukul 10.30 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab sampai di tempat dimana terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab biasa ambil sabu ranjauan yang kondisinya dibungkus lakban dan tisu di masukan ke dalam bungkus rokok. - Bahwa setelah terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab mengambil sabu ranjuan tersebut untuk di pindahkan tempat dan disimpan sambil menunggu kabar dari Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah). - Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab berada di warung kopi dearah Kec. Bantaran Kab. Probolinggo dihubungi Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) untuk menanyakan pesanan sabunya selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab mengambil sabu dan di suruh ke Jl. Pahlawan Kec. Leces Kab. Probolinggo. - Bahwa sekira pukul 14.30 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab sampai di Jl. Pahlawan Kec. Leces Kab. Probolinggo dan bertemu dengan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah)lalu diserahkan potongan lakban warna hitam dan tisu yang berisi sabu selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dibonceng oleh Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor merek KASEA warna hitam ke pembeli sabu Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah). - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) berada dipinggir jalan Raya Leces Rt.04/06 Ds. Clarak Kec. Leces Kab. Probolinggo di atas sepeda motor merek KASEA warna hitam datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan namun mereka berhasil melarikan diri ke area Persawahan di Kec. Leces Kab. Probolinggo dan sekira pukul 17.00 Wib saat mereka sedang melarikan diri di Aman (DPO) kan warga dan di serahkan ke Polsek Leces Kab. Probolinggo dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) di serahkan warga di Mako Polsek Probolinggo dan sekira pukul 19.00 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan melakukan penggeledahan di kamar kost menemukan 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor KASEA warna hitam tanpa plat Nomor dan STNK selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke kantor Diresnarkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.05586/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2025 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 15431/2025/NNF s.d. 15435/2025/NNF berupa 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,255 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
Atau Kedua : Bahwa terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan di Jl.Raya Leces RT 004 RW 006 Desa Clarak Kec.Leces Kab.Probolinggo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab di rumah Dsn. Curah Watu Rt. 04/05 Ds. Tigasan Wetan Kec. Leces Kab. Probolinggo di hubungi oleh Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dan terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab menyanggupinya. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab menghubungi anak buah Aman (DPO) untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dan anak buah Aman (DPO) tersebut menyuruh untuk mengambil sabu pesanan di tempat biasanya. - Bahwa selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab berangkat ke tempat biasa mengambil ranjauan sabu di area Perkebunan Gunung Tugel Kec. Bantaran Kab. Probolinggo, dengan menggunakan sepeda motor merek KASEA warna hitam untuk mengambil sabu tersebut. - Bahwa sekira pukul 10.30 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab sampai di tempat dimana terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab biasa ambil sabu ranjauan yang kondisinya dibungkus lakban dan tisu di masukan ke dalam bungkus rokok. - Bahwa setelah terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab mengambil sabu ranjuan tersebut untuk di pindahkan tempat dan disimpan sambil menunggu kabar dari Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah). - Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab berada di warung kopi dearah Kec. Bantaran Kab. Probolinggo dihubungi Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) untuk menanyakan pesanan sabunya selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab mengambil sabu dan di suruh ke Jl. Pahlawan Kec. Leces Kab. Probolinggo. - Bahwa sekira pukul 14.30 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab sampai di Jl. Pahlawan Kec. Leces Kab. Probolinggo dan bertemu dengan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah)lalu diserahkan potongan lakban warna hitam dan tisu yang berisi sabu selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dibonceng oleh Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor merek KASEA warna hitam ke pembeli sabu Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah). - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) berada dipinggir jalan Raya Leces Rt.04/06 Ds. Clarak Kec. Leces Kab. Probolinggo di atas sepeda motor merek KASEA warna hitam datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan namun mereka berhasil melarikan diri ke area Persawahan di Kec. Leces Kab. Probolinggo dan sekira pukul 17.00 Wib saat mereka sedang melarikan diri di Aman (DPO) kan warga dan di serahkan ke Polsek Leces Kab. Probolinggo dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) di serahkan warga di Mako Polsek Probolinggo dan sekira pukul 19.00 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan melakukan penggeledahan di kamar kost menemukan 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor KASEA warna hitam tanpa plat Nomor dan STNK selanjutnya terdakwa M. Robi Pujana Bin. Abdul Wahab dan Seneriyanto Bin. Hasan (berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke kantor Diresnarkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.05586/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2025 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 15431/2025/NNF s.d. 15435/2025/NNF berupa 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,255 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |