Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
SUTIMAN Als MAN Bin SIMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2888 /M.5.42/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIMAN Als MAN Bin SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa SUTIMAN Als MAN Bin SIMON pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Condong, Dusun Krajan, Desa Gerongan, Kec Maron, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang berupa 4 (Empat) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,64 (Dua koma enam empat) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa ditelfon Sdr Fuuk (DPO) yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (Nol koma lima) Gram seharga Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari terdakwa, sehingga terdakwa menghubungi Sdr Muhammad Barham Bin Supnadi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diserahkan kepada terdakwa oleh Sdr Lutfianto Wal Aman (DPO). Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dan Sdr Fuuk bertemu di pinggir jalan Desa Condong Kecamatan Gading lalu terdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket sabu yang dibayar secara tunai sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh Sdr Fuuk. Beberapa hari kemudian yakni pada tanggal 4 Juni 2025 Sdr Fuuk kembali menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sehingga keesokan harinya 5 Juni 2025 terdakwa menghubungi Sdr Muhammad Barham untuk membeli narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian sabu tersebut diantar oleh Sdr Lutfianto Wal Aman di Desa Alas Tlogo Kec Lekok Kab Pasuruan seberat 2,5 (Dua koma Lima) Gram sebanyak 4 (Empat) paket dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa yang dibayar secara tunai.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Amir Bin Sarudin menemaninya berangkat ke Probolinggo dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna putih No Pol N-2169-OT milik terdakwa guna mengantarkan sabu pesanan Sdr Fuuk di pasar condong Kec Gading namun di Jalan Raya Condong, Desa Gerongan, Kec Maron, terdakwa dan Sdr Amir berhenti untuk istirahat di warung kopi, tidak lama kemudian datang saksi Sugiarto P Aji dan saksi Moch Seno Aji K,S.H. yang merupakan anggota Polri setelah mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maron kemudian memeriksa terdakwa dan Saksi Amir Bin Sarudin, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) plastic klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang hendak dijual kepada Sdr Fuuk, 3 (Tiga) buah plastik klip sebagai pembungkus, 1 (Satu) sobekan plastik klip sebagai pembungkus, 1 (Satu) buah plastik klip besar, 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk Levis 501 Strauss & Co, 1 (Satu) Buah celana pendek kain warna army merk Nevada, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo type Y17s warna abu abu dengan nomor Sim Card 085847485200 sebagai alat komunikasi jual beli sabu, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna putih No Pol N-2169-OT. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.-----
  • Bahwa 4 (Empat) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto masing masing 0,98 (Nol koma Sembilan Delapan) Gram, 0,96 (Nol koma Sembilan Enam) Gram, 0,44 (Nol koma Empat Empat) Gram, dan 0,26 (Nol koma Dua Enam) Gram sehingga netto keseluruhan menjadi 2,64 (Dua koma Enam Empat) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Nanik Sri Rezeki selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 5 Juni 2025.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 20029/2025/NNF, 20030/2025/NNF, 20031/2025/NNF, 20032/2025/NNF milik Terdakwa Sutiman Als Man bin Simon dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06103/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 menerangkan bahwa keempat barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa SUTIMAN Als MAN Bin SIMON pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Condong, Dusun Krajan, Desa Gerongan, Kec Maron, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang berupa 4 (Empat) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,64 (Dua koma enam empat) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi Sugiarto P Aji dan saksi Moch Seno Aji K,S.H. yang merupakan anggota Polri mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maron kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa terdakwa yang sedang duduk bersama Saksi Amir Bin Sarudin di warung kopi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) plastic klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 3 (Tiga) buah plastik klip sebagai pembungkus, 1 (Satu) sobekan plastik klip sebagai pembungkus, 1 (Satu) buah plastik klip besar, 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk Levis 501 Strauss & Co, 1 (Satu) Buah celana pendek kain warna army merk Nevada, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo type Y17s warna abu abu dengan nomor Sim Card 085847485200, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna putih No Pol N-2169-OT. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 4 (Empat) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto masing masing 0,98 (Nol koma Sembilan Delapan) Gram, 0,96 (Nol koma Sembilan Enam) Gram, 0,44 (Nol koma Empat Empat) Gram, dan 0,26 (Nol koma Dua Enam) Gram sehingga netto keseluruhan menjadi 2,64 (Dua koma Enam Empat) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Nanik Sri Rezeki selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 5 Juni 2025.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 20029/2025/NNF, 20030/2025/NNF, 20031/2025/NNF, 20032/2025/NNF milik Terdakwa Sutiman Als Man bin Simon dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06103/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 menerangkan bahwa keempat barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya