Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Krs M. ROFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ROFI'I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama Pemohon, semula M. ROFI’I (yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)) diperbaiki menjadi ABU HASAN (sesuai yang tercatat pada Ijazah Pemohon dan Ijazah anak-anak Pemohon)
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang penetapan perbaikan nama ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak