Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
ARIFIN Bin MINASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2658 /M.5.42/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Bin MINASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Arifin Bin Minasan bersama dengan Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi ( DPO ), Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO) dan Sdr. Riyaldi ( DPO ) pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada tahun 2025, bertempat di Rest Area Tongas Desa Tongas Wetan Kec. Tongas Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk  HondaVario warna merah dengan Nopol N-5871-QR tahun 2022 dengan Noka MH1KF011XNK089196, Nosin  KF01E1089196” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Rest Area Tongas Kec. Tongas Kab. Probolinggo terdakwa bersama dengan Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi (DPO) dan Sdr. Riyaldi (DPO) sedang minum minuman keras jenis arak dan tidak berapa lama datang saksi Farhan yang tidak lain pemilik Sepeda Motor Honda Vario warna merah tahun 2022 dengan Nopol N 5871 QR juga ikut gabung minum minuman keras bersama terdakwa, selanjutnya terjadi pertengkaran antara saksi Farhan dengan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) dikarenakan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) terjatuh dari Gazebo di Rest Area Tongas dan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) menuduh saksi Farhan yang menjatuhkan kemudian Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) memukul saksi Farhan dan saksi Farhan kembali memukul Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol (DPO) selanjutnya karena takut saksi Farhan melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motornya tersebut.
  • Bahwa saat Sepeda Motor tersebut oleh saksi Farhan ditinggal di Rest Area Tongas muncul niat terdakwa bersama dengan Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi (DPO), Sdr. Riyaldi dan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) untuk mengambil Sepeda Motor Honda Vario warna merah tahun 2022 selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi (DPO), Sdr. Riyaldi dan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Farhan langsung mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara langsung dibawa dikarenakan kunci remot Sepeda Motor ada didalam Dasbord, kemudian Sepeda Motor tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah saksi Susan yang beralamat di Desa Ketangi Kec. Lumbang kab. Probolinggo dengan tujuan untuk disembunyikan dan ketika sudah aman Sepeda Motor tersebut akan dijual namun belum sempat terdakwa bersama dengan Sdr. Mansur (DPO) menjual Sepeda Motor tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wib datang Anggota Polsek Tongas untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. Mansur ( DPO ) namun terdakwa dan Sdr. Mansur (DPO) berhasil melarikan diri namun pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Desa Lumbang Kec. Lumbang Kab. Probolinggo sedangkan untuk Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi (DPO), Sdr. Riyaldi dan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa saat dilakukan interograsi terhadap terdakwa saat itu terdakwa menerangkan jika peran dari masing-masing tersebut berbeda-beda  yang mana peran terdakwa adalah yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian serta terdakwa juga yang mempunyai inisiatif mencari kunci remote sedangkan untuk Sdr. Mansur ( DPO ) berperan memperlancar tindak pidana pencurian tersebut dan untuk peran dari Sdr. Kharis Firmansyah ( DPO ), Sdr. Riyaldi ( DPO ) dan Sdr. Mohammad Wahyudi ( DPO ) adalah hanya menyetujui untuk melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Vario warna merah tahun 2022 milik saksi Farhan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan  Saksi Imam Khozali mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa Arifin Bin Minasan bersama dengan  Sdr. Mansur ( DPO ), Sdr. Mohammad Wahyudi (DPO), Sdr. Riyaldi dan Sdr. Kharis Firmansyah Als Sogol ( DPO ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya