Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
3.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
SUGIYANTO al. YANTO bin (Alm) KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1627 /M.5.42/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
3Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO al. YANTO bin (Alm) KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sugiyanto Al Yanto Bin (Alm) Kadir bersama dengan Sdr. Nji (DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Beringin, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu berupa jaring bawang (insectnet) sepanjang 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) meter yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Nji (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak bekerja mengambil jaring bawang (insectnet) milik Saksi Hendrik Gita Septianto namun dijawab oleh Sdr. Nji (DPO) besok saja dikarenakan besok harinya baik. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Sdr. Nji (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan setelah itu bersama-sama berangkat menuju ke arah sawah milik Saksi Hendrik Gita Septianto yang berada di Dusun Beringin, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit. Selanjutnya sesampainya di area sawah Terdakwa bersama dengan Sdr. Nji (DPO) mencabut petel atau pring yang menancapkan atau menahan jaring di pinggir sawah lalu setelah itu membawa dan menaruh jaring bawang (insectnet) ke pinggir sawah dan menggulungnya. Kemudian setelah menggulung jaring bawang (insectnet) tersebut lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit memotong jaring bawang (insectnet) yang sudah dalam keadaan tergulung menjadi 2 (dua) bagian dengan tujuan untuk memudahkan membawa dan mengangkatnya. Selanjutnya setelah jaring bawang (insectnet) di potong menjadi 2 (dua) bagian lalu Terdakwa dan Sdr. Nji (DPO) membawa masing-masing 1 (satu) jaring bawang (insectnet) ke rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa membawa dan menjual jaring bawang (insectnet) milik Saksi Hendrik Gita Septianto kepada Saksi Isa Bin Kamarsamani dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan hasil penjualan jaring bawang (insectnet) tersebut di bagi rata dimana Terdakwa dan Sdr. Nji (DPO) masing-masing mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Nji (DPO) dalam hal mengambil jaring bawang (insectnet) sepanjang 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) meter tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Hendrik Gita Septianto;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Nji (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Hendrik Gita Septianto mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya