| Petitum | PRIMAIR.         
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melawan hak dan hukum;Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijikend beslag) yang diletakan terhadap Obyek Sengketa beserta sertipikat miliknya;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);Menghukum Tergugat dan/ atau siapaun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan Obyek gugatan kepada Penggugat  dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Aparat yang berwajib yakni Polisi;Menghukum Tergugat untuk membayar semua ganti rugi yang diuraikan pada posita angka 19 tersebut diatas yakni; 
 Kerugian Materiil : adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);Kerugian Immateriil : sebesar Rp.  5.000.0000.000,- (lima milyard rupiah). 
 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;   S U B S I D A I R.  Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono); |