Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
SIGIT KURNIAWAN Bin DARNADI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2609 /M.5.42/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT KURNIAWAN Bin DARNADI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa Sigit Kurniawan Bin (Alm) Darnadi pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di sebuah warung makan sate yang beralamat di sekitar Pasar Muneng Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi Sunan dengan maksud untuk meminta tolong untuk dapat diantarkan ke showroom sepeda motor bekas, karena Terdakwa ingin membeli sepeda motor, selanjutnya karena iba lalu Saksi Sunan bersedia mengantarkan Terdakwa keliling showroom dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 4294 SL, No. Rangka:MH1JFW118GK588431 dan No. Mesin:JFW1E1592065, selanjutnya Saksi Sunan dan Terdakwa berkeliling ke showroom sepeda motor salah yang berada di Desa Muneng, namun karena tidak kunjung dapat sepeda motor yang Terdakwa inginkan, lalu Terdakwa mengajak Saksi Sunan untuk singgah makan siang di Warung Sate Muneng dan Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) porsi karena teman Terdakwa akan datang dan bergabung dengan Terdakwa dan Saksi Sunan;
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Sunan berada di warung Sate Muneng sambil menunggu teman Terdakwa datang, namun karena lama menunggu kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 4294 SL, No. Rangka:MH1JFW118GK588431 dan No. Mesin:JFW1E1592065 milik Saksi Sunan dengan alasan untuk menjemput teman Terdakwa, kemudian karena percaya dan ingin membantu Terdakwa, lalu Saksi Sunan mengijinkan Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, namun Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Sunan, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Sunan, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Sunan kepada Sdr.Jun (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Probolinggo Kota) dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Sunan mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa Sigit Kurniawan Bin (Alm) Darnadi pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di sebuah warung makan sate yang beralamat di sekitar Pasar Muneng Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi Sunan dengan maksud untuk meminta tolong untuk dapat diantarkan ke showroom sepeda motor bekas, karena Terdakwa ingin membeli sepeda motor yang mana hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa untuk dapat mengelabuhi Saksi Sunan, selanjutnya karena iba lalu Saksi Sunan bersedia mengantarkan Terdakwa keliling showroom dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 4294 SL, No. Rangka:MH1JFW118GK588431 dan No. Mesin:JFW1E1592065, selanjutnya Saksi Sunan dan Terdakwa berkeliling ke showroom sepeda motor salah yang berada di Desa Muneng, namun karena tidak kunjung dapat sepeda motor yang Terdakwa inginkan, lalu Terdakwa mengajak Saksi Sunan untuk singgah makan siang di Warung Sate Muneng dan Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) porsi karena teman Terdakwa akan datang dan bergabung dengan Terdakwa dan Saksi Sunan;
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Sunan berada di warung Sate Muneng sambil menunggu teman Terdakwa datang, namun karena lama menunggu kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 4294 SL, No. Rangka:MH1JFW118GK588431 dan No. Mesin:JFW1E1592065 milik Saksi Sunan dengan alasan untuk menjemput teman Terdakwa dengan berkata “Aku nyele sepedae tak nyusul koncoku” yang merupakan rangkaian kata-kata kebohongan Terdakwa untuk mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Sunan, kemudian karena percaya lalu Saksi Sunan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Sunan, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Sunan, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Sunan kepada Sdr.Jun (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Probolinggo Kota) dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Sunan mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya