Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2025/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H |
1.ABDUL AZIS BIN SHOLEHUDDIN 2.SUMIATI BINTI ARIFIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1731/M.5.42/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: ----- Bahwa Terdakwa I Abdul Azis Bin Sholehuddin dan Terdakwa II Sumiati Binti Arifin pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir BRI Unit Leces, di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yaitu berupa Sepeda Motor Honda Beat N 6641 NM yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |