INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Krs | Mahfud Nugroho alias H Nugroho | 1.Hj Ummi Salma alias Ummi Kulsum alias B Um 2.Tutik Iradatul Hasanah alias Tutik 3.Kamiliatul Ummah alias Itul |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Krs | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | ||||||||
Petitum |
Jumlah Total sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
berkekuatan hukum tetap Para Tergugat tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada Penggugat, maka terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Petitum Poin 5 huruf a dan huruf b, agar dilakukan penjualan secara lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, dan hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebagaimana dimaksud dalam Petitum Poin 4;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |