Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Krs SUPRAPTO Bin MOSARI Alm KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPRAPTO Bin MOSARI Alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1EKO ARIES AGUS K, SHKEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO
2ARIEF NOER SANJAYA, SHKEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO
3R. INDRASENA WARDHANA JAYA KUSUMA, SHKEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO
4RIZAL AHMAD JABBAR, SHKEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RÍ no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Kepolisian Resor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya