Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman kredit Penggugat kepada Tergugat I adalah :
Sebidang Tanah Pekarangan dengan Bangunan Rumah Toko diatasnya dengan Sertifikat hak Milik Nomor : 180/Desa Jabungsisir atas nama Pemegang Hak ANDUL MUGHNI, Luas : 449 m2, yang terletak di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
- Menyatakan jika hutang Penggugat kepada Tergugat I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Lelang yang disampaikan dengan Surat Nomor : S-1507/KNL.1004/2023, tertanggal 17 Juli 2024 adalah Batal Demi Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono) |