Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
MUHAMMAD als MAD Bin SAIFUL JAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2610 /M.5.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD als MAD Bin SAIFUL JAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.MUHAMMAD als MAD Bin SAIFUL JAPI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Als Mad Bin Saiful Japi pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tamansari Kec Dringu Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Sabu dengan berat netto 2,87 (Dua Koma Delapan Tujuh) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada hari senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Sdr Ikmal (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Sdr Rozi (DPO) untuk membeli sabu dan Sdr Rozi meminta dilakukan pembayaran secara transfer sehingga terdakwa menghubungi Sdr Ikmal dan selanjutnya Sdr Ikmal mentransfer senilai Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke aplikasi Dana terdakwa yang sisanya akan dilunasi Sdr Ikmal 2 hari setelah mendapatkan sabu sehingga terdakwa menambah uang senilai Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) agar sabu tersebut segera datang. Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr Rozi di depan rumah makan rawon sinto di Desa Tamansari pada pukul 01.00 WIb dan menyerahkan 1 (Satu) plastic klip berisi sabu dan Sdr Rozi meminta terdakwa mentransfer uang pembayaran sabu tersebut ke rekening Dana bernomor 082132561741 atas nama Sdr Abdul Ajis yang kemudian terdakwa transfer sejumlah Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Sayadi pergi ke rumah terdakwa dan setibanya di rumah terdakwa mengambil 1 paket sabu yang telah dibungkus koran dan diisolasi warna putih lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi Sayadi karena terdakwa hendak mengemudikan sepeda motor Honda beat warna merah muda nomor plat L 2823 YQ yang kemudian Saksi Sayadi menaruh sabu tersebut dalam saku kemeja merk Dickies warna biru muda. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Sayadi als di berangkat bersama menuju ke rumah Sdr Ikmal (DPO) di Desa Leces Kec Leces dengan tujuan untuk mengantarkan sabu yang telah dipesan dan sesampainya di rumah Sdr Ikmal, datang saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi Yulian Aditya yang telah mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna hitam type C51 dengan nomor Sim Card 082135247970 yang digunakan untuk memesan sabu sedangkan dari Saksi Sayadi ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah pembungkus kertas koran yang diberi isolasi warna putih tulang sebagai pembungkus plastic klip sabu, dan 1 (Satu) buah kemeja merk Dickies warna biru muda. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa bukanlah tenaga medis serta mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 06 Mei 2025 diterangkan bahwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.04 (Tiga Koma Nol Empat) Gram dari penguasaan dan milik Tersangka Sayadi Als Di Bin Suro Samodi.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang disita dari Sdr Sayadi Als Di Bin Suro Samodi dkk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04385/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 menerangkan bahwa 1 (Satu) kantong Plastik berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Als Mad Bin Saiful Japi bersama Sdr Sayadi als di Bin Suro Samodi (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Leces Kec Leces Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Sabu dengan berat netto 2,87 (Dua Koma Delapan Tujuh) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa yang sedang berada di rumah Saksi Sayadi als di kemudian mengajaknya untuk pergi ke rumah terdakwa dan setibanya di rumah, terdakwa langsung mengambil 1 paket sabu yang telah dibungkus koran dan diisolasi warna putih lalu menitipkan sabu tersebut kepada Saksi Sayadi karena terdakwa hendak mengemudikan sepeda motor Honda beat warna merah muda nomor plat L 2823 YQ yang kemudian Saksi Sayadi menyimpan sabu tersebut dalam saku kemeja merk Dickies warna biru muda. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Sayadi als di berangkat bersama menuju ke rumah Sdr Ikmal (DPO) di Desa Leces Kec Leces dan sesampainya disana terdakwa dan Saksi Sayadi ditangkap oleh saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi Yulian Aditya yang telah mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna hitam type C51 dengan nomor Sim Card 082135247970 sedangkan dari Saksi Sayadi ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah pembungkus kertas koran yang diberi isolasi warna putih tulang sebagai pembungkus plastic klip sabu, dan 1 (Satu) buah kemeja merk Dickies warna biru muda.-----------------
  • Bahwa barang bukti diakui sebagai milik terdakwa yang disimpan oleh saksi Sayadi dan terdakwa bukanlah tenaga medis serta mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.---------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 06 Mei 2025 diterangkan bahwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.04 (Tiga Koma Nol Empat) Gram dari penguasaan dan milik Tersangka Sayadi Als Di Bin Suro Samodi.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang disita dari Sdr Sayadi Als Di Bin Suro Samodi dkk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04385/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 menerangkan bahwa 1 (Satu) kantong Plastik berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya