Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa TOHERI Als HERI Bin LAWI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di, Dusun Uter, Desa Gunungtugel, Kec Bantaran, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang berupa 1 (Satu) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,33 (Nol koma tiga tiga) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa dihubungi Sdr Ferdi (DPO) yang hendak membeli sabu dari terdakwa seharga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), sehingga terdakwa mendatangi Sdr Enji (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna kuning lalu membeli sabu senilai Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan mendapat 2 (Dua) paket yang mana 1 (Satu) paket milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut ke Sdr Ferdi di Balai Desa Gunungtugel lalu Sdr Ferdi menyerahkan uang Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pembayaran sabu dan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai upah pengantaran sabu. Keesokan harinya, selasa tanggal 3 Juni terdakwa kembali dihubungi Sdr Ferdi untuk membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 100,000 (Seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa kembali mendatangi rumah Sdr Enji di Dusun Uter dengan sepeda motor Yamaha Vega R warna kuning miliknya lalu membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang belum dibayar, kemudian terdakwa bawa sabu tersebut menuju arah Balai Desa Gunungtugel namun karena kehabisan bahan bakar minyak terdakwa menghubungi Saksi Fahmi dan meminta tolong agar terdakwa diantar membeli bbm namun menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik saksi Fahmi, sesampainya di dekat balai desa gunungtugel keduanya berhenti karena terdakwa beralasan menunggu kedatangan temannya yakni Sdr Ferdi, lalu tiba tiba datang saksi Dohan Satria dan saksi M Robby Edza yang merupakan anggota Polri dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantaran kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa terdakwa yang sedang bersama Saksi Fahmi Hidayatullah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) sobekan solasi warna hitam, 1 (Satu) sobekan tisu warna putih sebagai pembungkus, 1 (Satu) buah HP merk Infinix warna biru dengan nomor sim card 081235434336 dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tanpa plat nomor. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.--------------------------------------
- Bahwa 1 (Satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Nanik Sri Rezeki selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh Petugas Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 4 Juni 2025.--------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih bernomor 20034/2025/NNF, milik Terdakwa Toheri Als Heri bin Lawi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06105/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa TOHERI Als HERI Bin LAWI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Kantor Desa Gunungtugel, Dusun Curah, Desa Gunungtugel, Kec Bantaran, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang berupa 1 (Satu) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,33 (Nol koma tiga tiga) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi Dohan Satria dan saksi M Robby Edza yang merupakan anggota Polri mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantaran kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa terdakwa yang sedang bersama Saksi Fahmi Hidayatullah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) sobekan solasi warna hitam, 1 (Satu) sobekan tisu warna putih sebagai pembungkus, 1 (Satu) buah HP merk Infinix warna biru dengan nomor sim card 081235434336 dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tanpa plat nomor. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (Satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Nanik Sri Rezeki selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh Petugas Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 4 Juni 2025.--------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih bernomor 20034/2025/NNF, milik Terdakwa Toheri Als Heri bin Lawi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06105/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |