Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
1.SAMSUL ARIFIN bin NASIKRAH
2.IZUL ISLAM RAMADANI bin BADRUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2709 /M.5.42/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN bin NASIKRAH[Penahanan]
2IZUL ISLAM RAMADANI bin BADRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Lawang Kedaton, Desa Andung Biru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu berupa 2 (dua) unit Laptop dan 1 (satu) unit Handphone yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 Wib saat Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah sedang bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus di dalam rumah yang berada di Dusun Lawang Kedaton, Desa Andung Biru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah mengajak Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus untuk pergi keluar rumah dengan berkata “ayok jalan mencari sesuatu” dan dijawab oleh Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus “ayo”;
  • Selanjutnya Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus pergi keluar rumah dan saat berada di luar rumah teringat bahwa rumah milik Saksi Supriyanto sedang dalam keadaan kosong dikarenakan Saksi Supriyanto sedang berpergian atau mudik;
  • Selanjutnya dikarenakan telah mengingat dan mengetahui hal tersebut Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus langsung pergi menuju ke rumah milik Saksi Supriyanto dan sesampainya di rumah Saksi Supriyanto kemudian Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus melihat dan mengecek situasi serta kondisi disekitar rumah milik Saksi Supriyanto;
  • Selanjutnya setelah memastikan kondisi dan situasi disekitar rumah milik Saksi Supriyanto dalam keadaan aman kemudian Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus mencongkel jendela depan rumah Saksi Supriyanto dengan menggunakan 1 (satu) buah alat cukit yang terbuat dari besi dengan panjang ± 20 (dua puluh) cm sampai rusak dan terbuka;
  • Selanjutnya setelah jendela rumah Saksi Supriyanto dalam keadaan rusak dan terbuka kemudian Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus masuk ke dalam rumah Saksi Supriyanto dengan cara memanjat jendela yang sudah dalam keadaan rusak;
  • Selanjutnya sesampainya di dalam rumah Saksi Supriyanto kemudian Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus langsung membuka lemari plastik yang ada di dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit notebook merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo yang berada di dalamnya;
  • Selanjutnya setelah mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit notebook merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Saksi Supriyanto kemudian Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus memutuskan keluar dari rumah Saksi Supriyanto melalui pintu belakang dan pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus dalam hal mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit notebook merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Supriyanto;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus tersebut mengakibatkan Saksi Supriyanto mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa I Samsul Arifin Bin Nasikrah bersama dengan Terdakwa II Izul Islam Ramadani Bin Badrus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 & Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya