Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa Fikri Haikal Al. Afik Bin Gatot Subroto pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa perlintasan Sebidang Kereta Api Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning No.Rangka:MHMFE349E2R No.Mesin:AD34266327 membawa muatan pakan ayam dengan berat 7 (tujuh) Ton seorang diri, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Desa Tongas Wetan saat berada di perlintasan kereta api ketika roda depan truk yang Terdakwa kemudikan, dari arah barat melintas Kereta Api Pandalungan 75A Jurusan Gambir-Jember No.Lokomotif CC 2039508 dengan 11 (sebelas) rangkaian Kereta Api dimana Lokomotif tersebut dikemudikan Saksi Darmawan Tri Utama selaku masinis dengan didampingi oleh Saksi Dwi Bayu Kurniawan (Asisten Masinis) dan Saksi Fiki Sugiarto (Petugas Turut Jalan);
- Bahwa Saksi Dwi Bayu Kurniawan selaku Masinis pada jarak 500 meter sebelum sampai di Perlintasan Kereta Api PJL 170 Kec.Tongas membunyikan Suling Lokomotif/Tanda Minta Perhatian (Semboyan 35) lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor:PER.U/KL.104/VII/4/KA-2023 Tentang Peraturan Dinas 16 A mengenai Pengoperasian Lokomotif Diesel dan Kereta Rel Diesel, selanjutnya ketika jarak kurang dari 300 meter sebelum sampai di Perlintasan Kereta Api PJL 170 Kec.Tongas Saksi Darmawan Tri Utama selaku masinis dengan didampingi oleh Saksi Dwi Bayu Kurniawan dan Saksi Fiki Sugiarto melihat 1 (satu) unit truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning yang dikemudikan Terdakwa berhenti di perlintasan Kereta Api sehingga Saksi Dwi Bayu Kurniawan kembali membunyikan suling Lokomotif/Tanda Minta Perhatian (Semboyan 35), namun Terdakwa yang ketika melintas karena lalai tidak menengok sisi kanan dan kiri dan tidak menghiraukan teriakan Saksi Tuqimin memperingatkan Terdakwa yang sedang mengemudikan Truk dengan berkata “Woy-woy onok sepur” dimana Terdakwa tetap melanjutkan jalannya Truk kemudian ketika kondisi jalan menanjak membuat truk yang Terdakwa kemudikan susah melewati perlintasan kereta api, sehingga Truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning yang Terdakwa kemudikan berhenti di tengah jalur rel kereta api lalu tertemper Kereta Api Pandalungan 75A Jurusan Gambir-Jember No.Lokomotif CC 2039508 kemudian Saksi Darmawan Tri Utama melakukan pengereman darurat dan berhenti sekira 600 meter dari lokasi kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang lalai dalam mengemudikan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning mengakibatkan kerusakan pada Lokomotif Kereta Api Pandalungan No.75A di bagian kabin depan mengalami penyok, lampu kabut pecah, kaca jendela lokomotif sebelah kiri pecah, alat penghalau hewan lepas, kran pengereman pecah dengan kerugian total sekitar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Fikri Haikal Al. Afik Bin Gatot Subroto pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa perlintasan Sebidang Kereta Api Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning No.Rangka:MHMFE349E2R No.Mesin:AD34266327 membawa muatan pakan ayam dengan berat 7 (tujuh) Ton seorang diri, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Desa Tongas Wetan saat berada di perlintasan kereta api ketika roda depan truk yang Terdakwa kemudikan, dari arah barat melintas Kereta Api Pandalungan 75A Jurusan Gambir-Jember No.Lokomotif CC 2039508 dengan 11 (sebelas) rangkaian Kereta Api dimana Lokomotif tersebut dikemudikan Saksi Darmawan Tri Utama selaku masinis dengan didampingi oleh Saksi Dwi Bayu Kurniawan (Asisten Masinis) dan Saksi Fiki Sugiarto (Petugas Turut Jalan);
- Bahwa Saksi Dwi Bayu Kurniawan selaku Masinis pada jarak 500 meter sebelum sampai di Perlintasan Kereta Api PJL 170 Kec.Tongas membunyikan Suling Lokomotif/Tanda Minta Perhatian (Semboyan 35) lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor:PER.U/KL.104/VII/4/KA-2023 Tentang Peraturan Dinas 16 A mengenai Pengoperasian Lokomotif Diesel dan Kereta Rel Diesel, selanjutnya ketika jarak kurang dari 300 meter sebelum sampai di Perlintasan Kereta Api PJL 170 Kec.Tongas Saksi Darmawan Tri Utama selaku masinis dengan didampingi oleh Saksi Dwi Bayu Kurniawan dan Saksi Fiki Sugiarto melihat 1 (satu) unit truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning yang dikemudikan Terdakwa berhenti di perlintasan Kereta Api sehingga Saksi Dwi Bayu Kurniawan kembali membunyikan suling Lokomotif/Tanda Minta Perhatian (Semboyan 35), namun Terdakwa yang ketika melintas karena lalai tidak menengok sisi kanan dan kiri dan tidak menghiraukan teriakan Saksi Tuqimin memperingatkan Terdakwa yang sedang mengemudikan Truk dengan berkata “Woy-woy onok sepur” dimana Terdakwa tetap melanjutkan jalannya Truk kemudian ketika kondisi jalan menanjak membuat truk yang Terdakwa kemudikan susah melewati perlintasan kereta api, sehingga Truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning yang Terdakwa kemudikan berhenti di tengah jalur rel kereta api lalu tertemper Kereta Api Pandalungan 75A Jurusan Gambir-Jember No.Lokomotif CC 2039508 kemudian Saksi Darmawan Tri Utama melakukan pengereman darurat dan berhenti sekira 600 meter dari lokasi kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan yang lalai dalam mengemudikan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi No.Pol: M-8202-UG Warna Kuning mengakibatkan Saksi Fiki Sugiarto mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum RSUD Tongas Probolinggo Nomor:017/MR/VI/2024 tanggal 01 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan luar pada korban ditemukan:
- Anggota gerak atas: terdapat cidera pada ujung dijari ke tiga tangan kanan.
- Anggota gerak bawah: terdapat patah tulang tertutup pada tungkai bawah kaki kanan, terdapat patah tulang tertutup pada pergelangan kaki kanan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap korban menyatakan bahwa luka-luka yang dialami korban disebabkan benturan benda tumpul akibat kecelakaan pada perlintasan kereta api.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |