Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Krs SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SARBINI KURNIAWANSUPARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa nama: SUPARDI dan nama: MULAWI adalah nama satu orang yang sama, sehingga nama SUPARDI alias MULAWI adalah orang yang sama dan lahir di Probolinggo, pada tanggal 07 Mei 1946 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Nama dan Tahun Lahir ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Nama dan Tahun Lahir ini, agar dapat dilakukan perubahan data perseorangan pada data kependudukan ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak