Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kraksaan di Probolinggo berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa B. MONIJAN/B. MUNIJAN telah meninggal dunia pada tahun 1943, dikarenakan sakit di Probolinggo;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Suparman (Alm) tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan memutus peekara permohonan ini berpikir lain maka Mohon penetapan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo et Bono) |