| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Krs | PT BPR CINDE WILIS CABANG PROBOLINGGO | 1.NUR ILIS 2.MASSALI 3.SANA |
Perkara Dicabut |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Krs | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 99.266.584,00 | ||||||||
| Petitum |
Isi Silinder : 1197 CC Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ015035
Bahan bakar : Bensin No Polisi : N 1844 MX No BPKB : N-06918731 Terdaftar Atas Nama : SUWADI BUDI HARJO 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024;---------------------------------------------- 5. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 99.266.584,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 99.266.584,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah); apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa :------------------------------------------------------------------------------
Isi Silinder : 1197 CC Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ015035
Bahan bakar : Bensin No Polisi : N 1844 MX No BPKB : N-06918731 Terdaftar Atas Nama : SUWADI BUDI HARJO 7. Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;-------------------------------- 9. Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;--------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------- 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
