Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Krs AMIRUDDIN KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIMUM POLRES PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIRUDDIN
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIMUM POLRES PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan yang di lakukan Penggeledahan Pertama Pada Tanggal, 29 – Mei – 2025. Dan Penggeledehan yang Kedua, Kurang lebih Sekitar Masuk waktu dini hari Jam. 01.00. Wib. Pada Tanggal, 12 Juli 2025, Yang dilakukan oleh Termohon. Dan juga yang melaksanakan Pemanggilan Terhadap Pemohon sebagai Saksi Nomor. S.Pgl/262/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim. Tanggal, 14 Juli 2025. Adalah berstatus SEBAGAI SAKSI. dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Cq. Resor Probolinggo Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya pemanggilan Terhadap Pemohon bersifat a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penggeledahan atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan Kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya