Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SAHRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2764 /M.5.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SAHRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Taruna RT. 03 RW. 04, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yaitu berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana yang merupakan anggota Satresnarkoba Polda Jawa Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana melakukan penyelidikan atau (surveillance) dan setelah Target Operasi yaitu terdakwa didapatkan kemudian Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wib di kandang yang berada di belakang rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Gilin RT. 03 RW. 02 Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan, 5 (lima) plastik klip kecil, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor simcard 085235684115. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapatkan informasi terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Fauzi (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.45 Wib di pinggir jalan Dusun Gilin RT. 03 RW. 02 Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor (bruto) ± 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening Dana milik Sdr. Fauzi (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Sdr. Fauzi (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Fauzi (DPO) adalah untuk dijual kembali diantaranya kepada Sdr. Sugianto (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Taruna RT. 03 RW. 04, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor (bruto) ± 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis sabu adalah berupa uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/993/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PS Kasubbid Narkobafor Handi Purwanto, S.T dengan hasil penimbangan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/993/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PS Kasubbid Narkobafor Handi Purwanto, S.T :
  • Barang bukti yang diterima dengan rincian sebagai berikut :
  • 13430/NNF/2025 : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

13430/NNF/2025

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 13430/NNF/2025 adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Gilin RT. 03 RW. 02, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana yang merupakan anggota Satresnarkoba Polda Jawa Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana melakukan penyelidikan atau (surveillance) dan setelah Target Operasi yaitu terdakwa didapatkan kemudian Saksi M. Yusuf Aditya dan Saksi Yudistira Zidane Eka Pradana melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wib di kandang yang berada di belakang rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Gilin RT. 03 RW. 02 Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan, 5 (lima) plastik klip kecil, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor simcard 085235684115. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/993/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PS Kasubbid Narkobafor Handi Purwanto, S.T dengan hasil penimbangan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : Sket/993/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PS Kasubbid Narkobafor Handi Purwanto, S.T :
  • Barang bukti yang diterima dengan rincian sebagai berikut :
  • 13430/NNF/2025 : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,346 (nol koma tiga empat enam) gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

13430/NNF/2025

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 13430/NNF/2025 adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya