| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus administrasi milik almarhum AGUS MURIANTO yang telah meninggal pada tanggal 07 – 03 - 1984  guna mengurus administrasi persyaratan Balik Nama Sertifikat nomor ; 094/Kedungdalem atas nama MOEKANI;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian AGUS MURIANTO tersebut sebagaimana mestinya;Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum; Atau apabila Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |