Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
DEDY FIRMANSYAH als DEDY Bin BAPIUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 1700 /M.5.42/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY FIRMANSYAH als DEDY Bin BAPIUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa Dedy Firmansyah Als Dedy Bin Bapiuddin pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT. 001 RW.001 Desa Dandang Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “Melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) berupa pil jenis Dextrometorphan dengan jumlah 11.854 (sebelas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketka Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah (Anggota SatResnarkoba Polres Probolinggo) menerima informasi sering terjadi peredaran sediaan farmasi obat keras jenis Dextrometorphan di Desa Dandang Kecamatan Gading, menindaklanjuti informasi tersebut lalu Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Dusun Krajan RT.001 / RW.001, Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, selanjutnya ketika Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah melakukan penggeledahan, Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah menemukan 11 (sebelas) plastik besar tiap plastik berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik besar yang berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (satu) pack plastik bungkus es lilin dan 13 (tiga belas) plastik bungkus es lilin tiap plastik berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 104 (seratus empat) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan yang dibungkus dengan tas kresk warna putih bening tersebut berada didalam di 2 (dua) buah tas kresek warna hitam yang disimpan Terdakwa  di atas plafon dapur didalam rumah tempat tinggal Terdakwa, serta 1 (atu) unit HP merk Redmi Note 4 warna Gold dengan nomor sim card 0895366044252 tersebut berada didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis pil kuning Dextrometorphan terakhir kali sebelum ditangkap yaitu kepada Saksi Taufik Hidayat pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB dengan cara Saksi Taufik Hidayat langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 001 RW.001 Desa Dandang Kecamatan Gading, kemudian Saksi Taufik Hidayat membeli Pil Kuning Dextrometorphan sebanyak 3 (tiga) plastik bungkus es lilin yang tiap plastik tersebut berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, kemudian Saksi Taufik Hidayat menyerahkan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian Pil Kuning Dextrometorphan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  03120/NOF/2025 tanggal  17 April 2025
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 09493/2025/NOF berupa 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ±1,286 gram disita dari Dedy Firmansyah Als Dedy Bin Bapiuddin.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09493/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positif Dextrometorfan

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09493/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Dextrometorphan adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Dextrometorphan tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Dedy Firmansyah Als Dedy Bin Bapiuddin pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT. 001 RW.001 Desa Dandang Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa pil jenis Dextrometorphan dengan jumlah 100 (seratus) butir” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketka Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah (Anggota SatResnarkoba Polres Probolinggo) menerima informasi sering terjadi peredaran sediaan farmasi obat keras jenis Dextrometorphan di Desa Dandang Kecamatan Gading, menindaklanjuti informasi tersebut lalu Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Dusun Krajan RT.001 / RW.001, Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, selanjutnya ketika Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah melakukan penggeledahan, Saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan Saksi Roni Firmansyah menemukan 11 (sebelas) plastik besar tiap plastik berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik besar yang berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (satu) pack plastik bungkus es lilin dan 13 (tiga belas) plastik bungkus es lilin tiap plastik berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 104 (seratus empat) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan yang dibungkus dengan tas kresk warna putih bening tersebut berada didalam di 2 (dua) buah tas kresek warna hitam yang disimpan Terdakwa  di atas plafon dapur didalam rumah tempat tinggal Terdakwa, serta 1 (atu) unit HP merk Redmi Note 4 warna Gold dengan nomor sim card 0895366044252 tersebut berada didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis pil kuning Dextrometorphan terakhir kali sebelum ditangkap yaitu kepada Saksi Taufik Hidayat pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB dengan cara Saksi Taufik Hidayat langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 001 RW.001 Desa Dandang Kecamatan Gading, kemudian Saksi Taufik Hidayat membeli Pil Kuning Dextrometorphan sebanyak 3 (tiga) plastik bungkus es lilin yang tiap plastik tersebut berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, kemudian Saksi Taufik Hidayat menyerahkan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian Pil Kuning Dextrometorphan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  03120/NOF/2025 tanggal  17 April 2025
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 09493/2025/NOF berupa 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ±1,286 gram disita dari Dedy Firmansyah Als Dedy Bin Bapiuddin.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09493/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positif Dextrometorfan

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09493/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Dextrometorphan adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Dextrometorphan tersebut..

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya