Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2025/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 3.Irene Ulfa |
ROSYDI Bin SURAKIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2025/PN Krs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1726 /M.5.42/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROSYDI BIN SURAKIM, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 06.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area tambang galian tanah proyek tol yang terletak di Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berewenang mengadili, melakukan penganiayaan kepada saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo yang dilakukan dengan cara :
------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.00 wib. terdakwa memarkirkan dump truk di area tambang galian tanah proyek tol yang terletak di Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sehingga terdakwa mendapat antrian nomor 2 (dua) yang kemudian terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib terdakwa belum kembali ke area tambang galian tanah proyek tol, sedangkan aktifitas tambang telah dimulai. Ketika tiba giliran terdakwa saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo yang mendapat antrian nomor 3 (tiga) bertanya kepada keponakan terdakwa yaitu saksi Nur Yasin Bin Surakim yang mendapat antrian nomor 6 apakah menggantikan antrian terdakwa, selanjutnya saksi Nur Yasin Bin Surakim menyetujui dan maju ke antrian nomor 3 (tiga) dan mengisi muatan tanah. Kemudian datang terdakwa yang emosi karena tidak terima antriannya diberikan kepada saksi Nur Yasin Bin Surakim, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo lalu ketika melihat saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo membuka pintu dump truk terdakwa langsung menarik tubuh saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo hingga terjatuh ke tanah kemudian memukul dengan menggunakan tangan kosong terkepal yang diarahkan ke bagian wajah sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya para pengemudi dump truk yang lain berusaha mendamaikan terdakwa dan saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo. Akan tetapi saat berjabat tangan terdakwa kembali memukul saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo dengan menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai hidung saksi Abdullah Bin (Alm.) Muyo hingga mengeluarkan darah. Sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/715/426.102.24/2023 tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Niswah nilam Qanitah dokter pada Puskesmas Maron, dimana setelah dilakukan pemeriksaan pada Abdullah, diperoleh : Hidung : pada hidung sisi kanan, nol sentimeter dari sumbu tengah tubuh satu sentimeter. Dibawah mata kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk lonjong, ukuran lima sentimeter dan lebar dua sentimeter. Anggota gerak atas : pada siku kanan bagian depan dilipat siku terdapat luka lecet berwarna kemerahan berbentuk lonjong, dasar kulit ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter. Anggota Gerak bawah : pada betis kiri bagian luar satu sentimeter di atas tumit terdapat luka memar berwarna sewarna kulit, ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar lima sentimeter
Kesimpulan : Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul meyebabkan sakit ringan.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |