Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 37.068.744,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika:
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 Toyota LIMO 1.5 STD, Tahun 2009, Warna Putih, Nopol N 1660 PB, Nomor Mesin 1NZX947435, Nomor BPKB Q-07201873, atas nama : AHMAD JAHRIYANTO;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |