Juru Sita / Juru Sita Pengganti
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab |
Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera. |
B. Tugas Jabatan
Melaksanakan tugas kejurusitaan didalam wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan yakni :
- Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
- Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah ( PP 10/1961 jo pasal 198 – 199 HIR )
- Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya
- Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas