RAPAT PIMPINAN JUNI 2023
Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, pada hari Selasa, 20 Juni 2023, dilangsungkan Rapat Pimpinan yang dipimpin oleh pimpinan rapat I Made Yuliada,S.H.,M.H. dansebagai notulis Bunga Nuruliah Syahnaz serta dihadiri oleh peserta rapat. Acara Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No.1 Tahun 2017. Rapat Membahas hal-hal sebagai berikut :
Topik Monev Pimpinan
Temuan :
1. Realisasi anggaran DIPA 01 mencapai 48 % dan DIPA 03 mencapai 42 %
2. Penyerapan anggaran dimaksimalkan mencapai minimal 60 %
3. Anggarkan perawatan rumah dinas dan pengelolaan kendaraan roda 4
4. Anggaran yang tidak dipergunakan bisa dialokasikan pada kebutuhan yang lainnya
5. Diingatkan kembali untuk membayarkan PBB rumah dinas
6. Setiap publikasi diminimalkan narasi 5W1H
7. KP oktober sudah terselesaikan dan SK Pensiun dapat dilihat di sikep
8. Arsip Documen kontrol agar lebih diperhatikan dan dicap kriteria kadaluarsanya
9. Pelimpahan berkas diusahakan 3 hari sebelum masa penahanan berakhir
10. Berkas pada E-Berpadu lengkap bisa diterima, tanpa perlu tunggu berkasnya di hari itu juga.
11. Banyak terjadi kesalahan input nama di E-Berpadu
12. Versi terbaru E-Berpadu perlu disosialisasikan pada Rapat Dinas, ditunjuk perwakilan untuk dipersiapkan presentasi
13. Berkas minutasi diteliti lagi dan segera dikirim ke bagian hukum untuk diarsipkan
14. Berkas Upaya hukum lebih diteliti dan diperhatikan waktu pengiriman supaya tidak terlambat
15. pelayanan ambil putusan sebelum tahun 1984 diarahkan untuk mengambil pada PN Kota Probolinggo dengan membalas surat permohonan salinan putusan tersebut
16. pemanggilan dan delegasi dilakukan menggunakan surat tercatat sesuai dengan PERMA no 7 Tahun 2023
17. Rencakan pembuatan digital asisten pelayanan melalui whatsapp
18. Update sikep pembaruan
19. PPnPN untuk
- meningkatkan giat kebersihan kantor
- pengecatan batas parkir mobil pada tempat parkir mobil pegawai
- direhap kembali pembatas tanaman dan paving untuk langkah petugas upacara
- perawatan kursi direktur
Saran :
Dengan Penanggung-Jawab : I Made Yuliada,S.H.,M.H.
Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Krs
Senin, 19 Juni 2023, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Krs di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
#pnkraksaan
#ptsurabaya
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kraksaan
Konstatering tanggal 12 Juni 2023 Perkara No. 14/Pdt.G/2006/PN Krs.
Terlaksana Konstatering tanggal 12 Juni 2023 Perkara No. 14/Pdt.G/2006/PN Krs. Objek eksekusi sebagaimana SHM No. 67 luas 2.730 M2 yang terletak di desa Sumberduren, Kec. Krucil, Kab. Probolinggo.
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
Facebook : https://www.facebook.com/Pengadilankraksaan
#ptsurabaya
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kraksaan
#pnkraksaan
Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Krs
Jumat, 9 Juni 2023, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Krs di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
#pnkraksaan
#ptsurabaya
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kraksaan
Penjelasan Pengadilan Negeri Kraksaan atas berita “Eks satpam PN Kraksaan yang gantung diri usai dipecat”.
Penjelasan Pengadilan Negeri Kraksaan atas berita “Eks satpam PN Kraksaan yang gantung diri usai dipecat”;
Bahwa sekitar awal bulan Mei 2021 terdapat wacana dari Ketua PN Kraksaan Bpk. Agus Akhyudi,S.H.,M.H. untuk meningkatkan kompetensi dari tenaga PPNPN PN Kraksaan demi peningkatan pelayanan terhadap para pencari keadilan. Sehingga diadakan rekrutmen ulang mendekati akhir semester 2021, dan semua calon tenaga PPNPN dapat mengikuti rekrutmen tersebut, baik pelamar dari luar PPNPN maupun dari tenaga PPNPN yang sebelumnya mengabdi di PN Kraksaan, dengan tahapan sebagai berikut:
Tanggal 14 Juni 2021 diumumkan Seleksi Penerimaan PPNPN pada papan pengumuman di halaman PN Kraksaan maupun pada website resmi “http://www.pn-kraksaan.go.id” dengan persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan;
Tanggal 18 Juni 2021 diumumkan melalui email masing2 pelamar yang memenuhi syarat untuk dipanggil mengikuti tes tulis dan wawancara pada tanggal 21-23 Juni 2021
Khusus pelamar untuk posisi Satpam terdapat 14 Calon pelamar, termasuk (almarhum) Abdul Munip. Namun sesuai hasil rapat panitia, (almarhum) Abdul Munip tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya (tes tulis dan wawancara) karena :
- Tidak memenuhi syarat umur maksimal 35 Tahun (Sdr Abdul Munip saat itu berusia 54 Tahun)
- Tidak memiliki Sertifikat Garda Pratama (Sdr Abdul Munip mengunggah sertifikat Pelatihan Fungsi Satpam)
- Tidak memenuhi persyaratan tinggi badan min 170cm (Sdr Abdul Munip memiliki tinggi 159cm berdasar unggahan data mandiri)
Bahwa semua Peserta yang telah mengikuti tahap seleksi dan dinyatakan lulus, mulai melaksanakan tugas pertama kali sebagai PPNPN PN Kraksaan Pada tanggal 1 Juli 2021, namun almarhum dan beberapa tenaga PPNPN PN Kraksaan yang tidak memenuhi syarat, tidak dipanggil lagi untuk mengabdi pada PN Kraksaan;
Bahwa setelah tenaga PPNPN yang dinyatakan lulus tersebut melaksanakan tugas, sekitar 3 (tiga) bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2021, Bpk I Made Yuliada, SH., MH., dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua PN Kraksaan, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bpk I Made Yuliade, SH., MH., kembali dilantik sebagai Ketua PN Kraksaan dan menjadi nahkoda PN Kraksaan hingga saat ini.
Sehingga dengan demikian, Ketua PN Kraksaan saat ini, Bapak I Made Yuliada, S.H., M.H., sama sekali tidak mengetahui tahapan seleksi PPNPN yang mengakibatkan almarhum dan beberapa PPNPN lainnya tidak dapat lagi diperpanjang kontraknya pada PN Kraksaan kala itu, sebab secara kedinasan maupun personal, Bpk I Made Yuliada, S.H., M.H. (KPN Kraksaan) sama sekali tidak mengenal almarhum, terlebih selama menjabat Wakil Ketua atau Ketua PN Kraksaan, almarhum maupun keluarga almarhum, tidak pernah datang atau bertemu dengan Bpk I Made Yuliada, S.H., M.H., untuk mengeluh dan menceritakan tentang kekecewaannya kepada PN Kraksaan setelah kontraknya tidak diperpanjang lagi.
Dengan demikian, penyebab almarhum mengakhiri hidupnya sebagaimana yang beredar pada media (khususnya pada link: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6745955/pn-kraksaan-buka-suara-soal-eks-satpamnya-yang-gantung-diri-usai-dipecat), belum dapat dipastikan apakah karena kontraknya tidak diperpanjang lagi atau karena ada faktor lain, mengingat rentan waktu antara almarhum terakhir mengabdi pada PN Kraksaan (Bulan Juli 2021) dengan kejadian almarhum yang diduga mengakhiri hidupnya (Bulan Mei 2023), sudah cukup lama yakni hampir 2 (dua) tahun.
Kraksaan, 5 Juni 2023
Hormat kami,
Pengadilan Negeri Kraksaan
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
Facebook : https://www.facebook.com/Pengadilankraksaan
#ptsurabaya
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kraksaan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas