Pengadaan Posbakum Tahun Anggaran 2022
Dengan ini Panitia mengumumkan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Calon Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas IB dibuka pada :
Tanggal : 16 Desember 2021 07.30 WIB s/d 20 Desember 2021 16.00 WIB
Tempat: Pendaftaran Secara Elektronik pada website www.pn-kraksaan.go.id kolom Pengumuman
2. Pagu Anggaran POSBAKUM Tahun 2022 sejumlah
Syarat-syarat Pendaftaran :
- Berbentuk Badan Hukum (Dibuktikan dengan Akta Pendiriannya).
- Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan atau terdapat perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan.
- Memiliki pengalaman dan menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat yang sudah disumpah (dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah).
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di POSBAKUM Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
- Apabila menyertakan mahasiswa/mahasiswi untuk bertugas di POSBAKUM Pengadilan, harus telah menempuh 140 SKS dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
- Lembaga telah Terakreditasi (dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi).
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Memiliki NPWP.
- Lulus tes Kualifikasi yang telah ditetapkan Pengadilan.
- Hasil keputusan Panitia lelang tidak dapat diganggu gugat.
3. Pengumuman Hasil Seleksi ditetapkan tanggal 30 Desember 2021
4. Informasi lengkap dapat menghubungi Panitia Lelang Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan (0335) 841407, Contact Person Sdr. Isdiyanto, SH., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan Handphone : (0822 3040 5582).
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui.
Kraksaan, 15 Desember 2021
Pejabat Pengadaan
Ttd.
Danny Berlian Sulhan,S.Kom.,S.H.
Posbakum
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
a. Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Lampiran :
PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
SK Dirjen Badilum tentang Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010
Halaman 2 dari 2
- Awal
- Sebelumnya
- 1
- 2
- Berikutnya
- Akhir
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas