Eksekusi Damai permohonan eksekusi No. 14/Pdt.Eks/2014
Pada Jum'at tanggal 15 November 2021, bertempat di ruang mediasi PN Kraksaan telah, Pengadilan Negeri Kraksaan menindaklanjuti permohonan eksekusi pengosongan yang terdaftar dalam register No. 14/Pdt.Eks/2014 atas nama pemohon eksekusi Aria Rahayu Wilujeng, dan termohon eksekusi masing-masing atas nama Abdul Rohman dan Jatimatul Husna
Bahwa pemohon eksekusi selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang Nomor 0026/2013 tanggal 23 Januari 2013 dengan para termohon eksekusi bersepakat untuk berdamai, dimana dalam kesepakatannya para termohon eksekusi membeli kembali sebidang tanah berikut rumah yang ada di atasnya sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554, Surat Ukur No. 73/Klaseman/2009 senilai Rp. 37.500.000,-.
Bahwa pada kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan uang pembelian kembali yang diserahkan oleh para termohon eksekusi kepada Badru Zyaman, SH., selaku kuasa hukum pemohon eksekusi dan selanjutnya kuasa pemohon eksekusi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554, Surat Ukur No. 73/Klaseman/2009 kepada termohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas