Eksekusi pada Rabu, 11 Oktober 2023 untuk Perkara Nomor 41/Pdt.G/2011/PN Krs
erlaksana Eksekusi pada Rabu, 11 Oktober 2023 untuk Perkara Nomor 41/Pdt.G/2011/PN Krs, Objek Eksekusi berupa Tanah Tegal yang terletak di Desa Andungsari, kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo sesuai yang tercatat dalam buku C No. 241 Persil 22, Kls. D.III Luas 0,355 Da. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri Oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengadilan Negeri kraksaan, Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Pemohon Eksekusi serta Kepala Dusun Setempat.
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Hubungi kami :
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas