Eksekusi Pengosongan Perkara No. 3262K/Pdt/2021
Pengadilan Negeri Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Krs. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 425/PDT/2020/PT SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3262K/Pdt/2021 dengan objek sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sumberanyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon I MISNATI, Pemohon II MARHAMA, Pemohon IV SUYATI, Pemohon V MARYANI, Pemohon VI HOLIPA, Kuasa Para Pemohon Eksekusi BUHAEDI, SH., Termohon Eksekusi SRI REDJEKI, Turut Termohon II BPN, diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN AK, SH, Panitera pada Pengadilan Negeri Kraksaan.Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada para pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas