Eksekusi pengosongan perkara Nomor 57/Pdt.G/2016/PN. Krs.
Pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah kebun yang terletak di desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., juru sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan, selanjutnya tim eksekusi melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi yang diatasnya terdapat tanaman tebu. Dalam kegiatan eksekusi tersebut dihadiri oleh kuasa pemohon MS. BUDI SANTOSO, SH.,. Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari pihak keamanan yaitu Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada kuasa pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas