Eksekusi Perkara Nomor 73/Pdt.G/2000/PN Kab. Prob.
Pengadilan Negeri Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi perkara Nomor 73/Pdt.G/2000/PN Kab. Prob. terhadap sebidang tanah letter C desa No. 252 persil No. 6 luas 2.360 M2 yang terletak di desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan eksekusi yang sempat macet kurang lebih 20 tahun sejak diajukan pada tahun 2001 akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemuka agama dan tokoh masyarakat desa Bantaran. Para termohon eksekusi akhirnya bersedia menyerahkan bagian yang merupakan hak para pemohon eksekusi yaitu ABD. RAHMAN, SUPATMA, KUSNADI terhadap tanah sengketa yang dinilai dengan uang.
Eksekusi yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh YULIA KARLINA, juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Kraksaan, selanjutnya para termohon eksekusi menyerahkan tanah bagian dari pemohon eksekusi yang dinilai dengan uang.Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar berkat bantuan pengamanan dari kepolisian serta TNI. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas