Kegiatan Constatering Sehubungan dengan rencana pelaksanaan eksekusi putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Krs
Pengadilan Negeri Kraksaan, dipimpin oleh Panitera Ibu ENDANG HARTUTI WATI, S.H., beserta tim eksekusi melakukan constatering terhadap tanah yang dimohonkan eksekusi yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Kegiatan constatering ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa obyek yang akan dieksekusi sesuai dengan isi putusan pengadilan, baik letak, batas-batas, luas maupun keberadaan benda yang ada di atas obyek tersebut, sehingga mempermudah pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan aparat desa setempat mengingat tanah yang akan dieksekusi belum bersertifikat sehingga sangat membantu kelancaran pelaksanan constatering.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas