Aanmaning/Tegoran untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor 46/pdt.G/2008/PN Krs Jo. 461/PDT/2009/PT SBY Jo. 3312 K/PDT/2010
Senin, 8 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kraksaan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan Aanmaning/Tegoran untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor 46/pdt.G/2008/PN Krs Jo. 461/PDT/2009/PT SBY Jo. 3312 K/PDT/2010. Dalam aanmaning tersebut ketua pengadilan negeri Kraksaan memberikan waktu 8 hari kepada termohon untuk melaksananakan isi putusan secara sukarela. Dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut ketua pengadilan negeri Kraksaan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Ahli Waris Pemohon Eksekusi I, II, III, dan IV. Sedangkan Para Termohon Eksekusi tidak hadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya/kuasanya yang sah untuk menghadap.
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
Facebook : https://www.facebook.com/Pengadilankraksaan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas