Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs
Pada hari Rabu, 30 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh HASMOKO BUDIJONO, SH., MH, selaku kusa dari pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap 2 bidang tanah yang terletak di Dusun Angin-Angin, Desa Ranugedang, Kec. Tiris Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar meskipun obyek eksekusi cukup luas dengan bentuk tanah yang tidak rata. Seperti biasanya, kegiatan eksekusi selalu mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada kuasa pemohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas