Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs
Objek sengketa di Desa Alas Sumur Lor, Kec. Besuk, Kab. Prob. Hadir Para Pemohon an. Sucipto, Sumiati, Sulaiha, Sayuti, dan Nur Halim, serta ahli waris Turut Tergugat/ Turut Termohon Eksekusi I an. Thoyyib dan PJ. Kepala Desa Alas Sumur Lor an. Samsudin.
Pada hari Kamis, 31 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh SUCIPTO dkk selaku pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Alas Sumur Lor, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar karena telah tercapai kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi mengenai tanaman padi, sedangkan selebihnya berupa tanaman cabai dikosongkan dari obyek eksekusi. Kegiatan yang mendapat pengamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo dapat berjalan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada pemohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas