Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan eksekusi riil Nomor 10/Pdt.G/2005/PN Kab. Prob
Pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan PN Kraksaan Nomor 10/Pdt.G/2005/PN Kab. Prob. Eksekusi riil tersebut diajukan oleh Manito alias Pak Kamsu dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Suda alias Bok Endang sebagai Termohon Eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Proses eksekusi berjalan dengan lancar, dimana Suda alias Bok Endang sebagai Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo menjadi obyek eksekusi kepada Manito alias Pak Kamsu dkk sebagai pemohon eksekusi. Dalam masa pelaksaan PPKM saat ini, Pengadilan Negeri Kraksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh para pemohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas