Rapat Monev Eksekusi Bulan April
1. Terkait Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 46/Pdt.G/2008/PN Krs akan segera dilaksanakan dan akan direncanakan selesai pada Bulai Mei 2025;
2. Menurut informasi dari Pemohon, terdapat Kuburan pada Lokasi Objek Eksekusi, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka disarankan kepada Pemohon agar Kuburan tersebut dapat dipindahkan ke tempat yang sepatutnya yakni Tempat Pemakaman Umum yang berada tepat di Depan Objek Eksekusi;
3. Terkait Eksekusi Lelang pada Perkara Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Krs yang terdapat 2 (Dua) Objek Eksekusi, Satu Objek Tanah sudah dalam Proses Lelang di KPKNL dan Satu Objek lagi akan segera dilakukan Konstatering yakni berupa sebidang tanah dan Ruko diatasnya, Tim Eksekusi diwakili oleh Panitera dan Panitera Muda Perdata akan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Probolinggo di Kraksaan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut;
4. Pelaksanaan Konstatering untuk Perkara-Perkara yang telah terlaksana Aanmaning sebelumnya, akan segera dirampungkan Paling Cepat Akhir April dan Paling Lambat Awal Mei 2025;
5. Agar segera dibuatkan Memo dari Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan kepada Tim Telaah Eksekusi untuk mempelajari dan menaah kembali Perkara yang dimohonkan Eksekusi yakni Nomor 46/Pdt.G/1992/PN Krs terutama mengenai apakah Putusan Pada Pekara Eksekusi tersebut telah memasukkan Putusan Perkara sebelumnya;
6. Untuk Perkara Eksekusi Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Krs tidak perlu dibuatkan Penetapan Penangguhan akan tetapi buatkan Undangan Rapat Koordinasi Konstatering yang dipimpin oleh Panitera dan dilaksanakan Pada tanggal 16 April 2025, diutamakan mengundang pihak POLRES setempat sehingga kedepannya Proses Pelaksanaan Eksekusi lancar tanpa hambatan;
7. Agar disampaikan kepada Pihak POLRES yang akan turun pada pelaksanaan Eksekusi untuk mengkondisikan keperluan Tenaga Keamanan sesuai kebutuhan yang diperlukan di Lapangan;
8. Rencana Pelaksanaan Rapat Koordinasi Konstatering akan membahas kesiapan Konstatering terhadap dua perkara sekaligus yakni Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Krs dan 5/Pdt.G/2023/PN Krs.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas