Artikel
Panitera
A. IDENTIFIKASI JABATAN
- Nama Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri
- Jenis Jabatan : Fungsional / Struktural
- Fungsi dan Tanggungjawab : Sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan Negeri yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri, bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi peradilan lainnya, kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TUGAS JABATAN
Sebagai Panitera Pengadilan
- Memeriksa Laporan -Laporan dari seluruh Kepaniteraan
- Membuat penetapan Panitera Pengganti dan jurusita dalam proses penanganan perkara, dan menginput ke SIPP
- Meletakkan sita eksekusi dan melaksanakan eksekusi riil
- Mengelola dan mengawasi keuangan perkara
- Membuat surat permintaan delegasi
- Memantau kinerja kepaniteraan
Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas