×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Badan Pengawasan MA RIDirektori PutusanSp4n LaporReviewSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

Artikel

Alur Perkara Pidana

alur perkara pidana 1


e-Court Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1B

ecourt slidere-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik  maka Mahkamah Agung meluncurkan  Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

Kunjungi SITUS E-COURT MAHKAMAH AGUNG : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Brosur Sosialisasi E-Court

 

 

Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara.

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

Pengguna Terdaftar

Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

e-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

 

Penayangan Video Informasi Mengenai e-Court :


Surat Keterangan


Untuk Pemohon Perorangan
  1. (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  4. (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  5. (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Persyaratan yang diminta Saat PendaftaranPersyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan
  1. e-Doc/Scan Berwarna KTP
  2. e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  3. e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)
  1. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  2. Fotokopi KTP Legalisir
  3. Fotokopi SKCK Legalisir
  4. Fotokopi KK
  5. Surat Pernyataan Bermeterai
  6. Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

 

Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

 

eraterang tahapan

eraterang validasi keaslian

 


Untuk Pemohon Non-PeroranganPersyaratan yang diminta adalah
  1. Surat Keterangan Bebas Perkara
  2. Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
  3. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  5. Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Akta Perubahan (Bila Ada)

Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP Pengadilan Negeri Kraksaan


ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

1.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.   Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.   Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.  Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

•    Surat Permohonan Surat Keterangan;
•    Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Fotocopy KTP (1 Lembar);
•    Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
•    Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
•    Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
•    Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.

LINK TERKAIT :

Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019

Buku Panduan ERATERANG

Pendaftaran ERATERANG

 

Penayangan Video Informasi Mengenai ERATERANG :



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.