Artikel
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum kota Kraksaan bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kraksaan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. 1 lembar Foto Kopi KTP (Asli Harus Ditunjukkan),
3. 1 lembar Foto Kopi KK (Asli Harus Ditunjukkan),
4. 1 lembar Foto Kopi SKCK (Asli Harus Ditunjukkan),
5. 2 lembar Foto berwarna 4 x 6.
Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas