Eksekusi Pengosongan Perkara No. 3262K/Pdt/2021
Pengadilan Negeri Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Krs. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 425/PDT/2020/PT SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3262K/Pdt/2021 dengan objek sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sumberanyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon I MISNATI, Pemohon II MARHAMA, Pemohon IV SUYATI, Pemohon V MARYANI, Pemohon VI HOLIPA, Kuasa Para Pemohon Eksekusi BUHAEDI, SH., Termohon Eksekusi SRI REDJEKI, Turut Termohon II BPN, diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN AK, SH, Panitera pada Pengadilan Negeri Kraksaan.Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada para pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sosialisasi E-BERPADU Kepada Internal Pengadilan Negeri Kraksaan
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Kraksaan, pada hari Selasa, 20 September 2022 telah dilangsungkan Sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, AGUS AKHYUDI, yang dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, dan Kepala Sub Bagian PTIP. Di awal rapat, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan kembali kepada semua personil Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mematuhi PERMA 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, Kode Etik dan PPH.
Dalam sosialisasi disampaikan perihal aplikasi E-Berpadu sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik yang ditetapkan tanggal 19 Agustus 2022. Implementasi aplikasi E-Berpadu melibatkan beberapa pihak yakni diantaranya Kepolisisan sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penyidik sekaligus penuntut Umum, Lembaga Permasyarakatan dan pengguna layanan lain seperti advokat dan keluarga terdakwa. Sehingga diperlukan MoU (Memorandum of Understanding) dari seluruh pihak terkait.
Fitur dalam aplikasi E-Berpadu pada versi saat ini berisikan tentang segala yang berhubungan dengan terdakwa seperti penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Berikut sabagai masukan dalam bahasan sosialisasi E-Berpadu:
- Sosialisasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
- Pembuatan akun oleh bagian PTIP
- Koordinasi perihal perkara tipiring berbasis aplikasi E-Berpadu
Diharapkan dengan adanya aplikasi E-Berpadu bisa memberikan kemudahan bagi kita semua dan memberikan kelancaran birokrasi dalam administrasi persuratan perkara.
Rapat Dinas Bulan September 2022
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Kraksaan, pada hari Senin, 19 September 2022 telah dilangsungkan rapat dinas bulan September 2022 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, AGUS AKHYUDI, yang dihadiri oleh seluruh personil PN Kraksaan, di awal rapat, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan kembali kepada semua personil Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mematuhi PERMA 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, Kode Etik dan PPH. Dalam rapat dinas tersebut, membahas antara lain :
- Buku register yang sudah habis agar segera memesan ke percetakan.
- Alas rak arsip kepaniteraan hukum perlu disediakan agar ruang arsip tertata dengan baik. Petugas harap berkoordinasi dengan bagian Umum dan Keuangan.
- 5R setiap ruangan tetap dijaga dan ditingkatkan.
- Serapan anggaran DIPA masih dibawah 60% agar dimaksimalkan. Sebagai target akhir September sudah harus di angka 70% untuk DIPA 01 dan DIPA 03.
- Daftar inventaris ruangan masih manual belum berupa barcode. Petugas BMN agar selalu mengupdate DIR di setiap ruangan secara rutin di aplikasi.
- Masih ada yang tidak disiplin Absensi agar lebih tertib.
- Untuk Kepaniteraan pidana untuk perkara upaya hukum banding tidak perlu menunggu sampai 14 hari tetapi segera kirim ke PT apabila sudah lengkap
- Untuk perpanjangan penahanan PT diharapkan memakai aplikasi PT
- Update kebijakan Mahkamah Agung terutama E-Berpadu dan akan diadakan sosialisasi terkait E-Berpadu untuk internal pegawai.
- Setiap bagian harap mengecek Kembali kelengkapan APM dan ZI.
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE-77
Jumat, 19 Agustus 2022 bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kraksaan IB, seluruh jajaran Pimpinan, Hakim, Pegawai, PPNPN, serta Pengurus Dharmayukti Karini PN Kraksaan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-77, yang mengusung tema “Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan”.
Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Agus Akhyudi, yang menyampaikan pidato Ketua Mahkamah Agung RI. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-77, Mahkamah Agung juga meluncurkan aplikasi baru, yaitu e-PRIMA yang akan membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta Aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang akan membantu dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana secara elektronik.
Kegiatan Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-77 ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah .
BAKTI SOSIAL DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE-77
Kamis, 18 Agustus 2022. Dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke 77, Pengadilan Negeri Kraksaan IB mengadakan kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial pada tahun ini, disalurkan ke Panti Asuhan Darul Ulum Kraksaan. Adapun kegiatan pembagian sembako dilaksanakan oleh Bapak Agus Akhyudi selaku Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dan para pegawai. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan jiwa dan kepedulian sosial pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan menjadi lebih peduli terhadap sesama dan memupuk semangat berbagi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas