RAPAT MONEV HAKIM BULAN FEBRUARI 2022
Bertempat di ruang sidang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 dilaksanakan Rapat Monev Hakim yang diikuti oleh seluruh Hakim pada Pengadilan Negeri Kraksaan. Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan diawali dengan mengingatkan kembali PERMA 7, 8 9 tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017, Kode Etik dan PPH sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan menyampaikan selamat atas pencapaian dalam kinerja rekan-rekan Hakim dalam penyelesaian perkara di bulan Januari 2022 hingga akhirnya Pengadilan Negeri Kraksaan memuncaki peringkat I EIS untuk kategori Pengadilan Negeri klas 1 B dengan jumlah perkara 5001-1000. Pencapaian ini sungguh merupakan kebanggan atas kinerja dalam penyelesaian perkaras sekaligus dan penghargaan dari Bapak Dirjen Badilum atas kesungguhan dan kerja keras kita Bersama, dengan harapan menjadi semangat untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja di bulan-bulan yang akan datang. Rapat juga membahas mengenai kendala persidangan perkara pidana melalui teleconference :
- RUTAN hanya menyediakan 1 perangkat persidangan sehingga menyebabkan antrian persidangan perkara pidana karena majelis hakim harus bergantian,
- Saksi memberikan keterangan di kantor polisi terkendala jaringan, hal ini berakibat kualitas video maupun audio yang diterima di ruang sidang sering terganggu.
Selain itu juga dibicarakan pula ketersediaan sarana laptop dan printer untuk Hakim yang terbatas, sehingga menyulitkan Hakim dalam menyusun putusan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan memberikan kesempatan kepada rekan-rekan Hakim untuk memberikan masukan, saran agar dapat meningkatkan kinerja dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
VAKSINASI BOOSTER PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN 2022
Bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Selasa 25 Januari 2022 dilangsungkan kegiatan Vaksinasi Booster. Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo diikuti oleh pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan serta pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan. Kegiatan ini tidak terbatas pada vaksinasi booster, namun juga diberikan terhadap pegawai yang belum menerima vaksin tahap I maupun tahap II.
Partisipasi PN Kraksaan dalam Champion Meeting Bali 2022
Bertempat di Bali 13-17 Januari 2022 diadakan Champion Meeting yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Ri sebagai bentuk Apresiasi terhadap para peserta pelatihan yang mendapatkan nilai terbaik dalam setiap pelatihan yang diikuti. Acara ini diikuti 530 Peraih peringkat terbaik pelatihan Tahun 2020-2021 termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan yaitu Danny Berlian Sulhan,S.Kom.,S.H. Kepala Sub. Bagian PTIP dengan predikat 3 (Tiga) Champion.
PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.G/2020/PN Krs
Pada hari Senin 24Januari 2022 PN Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 35/Pdt.G/2020/PN Krs berupa pengosongan atas sebidang tanah yang terletak di desa Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Permohonan eksekusi yang diajukan DIDIK SUGIANTO selaku pemohon eksekusi diwakili oleh kuasanya Prayuda Rudy Nurcahya, SH., dan Ardjawas, SH terhadap MISTO selaku termohon eksekusi. Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN SK, SH., panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 27/Pdt.G/2015/PN. Krs
Mengawali awal tahun 2022, pada hari Kamis 20 Januari 2022 PN Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 27/Pdt.G/2015/PN. Krs Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 282/PDT/2016/PT Sby. berupa pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Permohonan eksekusi yang diajukan MUHARRAM, SURIYA, SUYAMI, SUPAIDA selaku pemohon eksekusi terhadap MULYATI, P. ASAN, FITRANI, NUR HAYATI, SLAMET selaku termohon eksekusi. Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas